-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Tual, Zonamaluku – Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, mengkritik keputusan pemindahan sidang kasus pembunuhan seorang siswa MTs berinisial AT (14) dari Pengadilan Negeri (PN) Tual ke PN Ambon.
Kritik tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang menetapkan pemindahan lokasi persidangan.
Menurut Fikry, keputusan tersebut menimbulkan persoalan dari sisi yuridis maupun keadilan bagi korban. Ia menilai, secara prinsip hukum pidana, perkara seharusnya disidangkan di wilayah tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP.
“Peristiwa terjadi di Tual, dengan saksi, alat bukti, dan keluarga korban berada di wilayah tersebut. Secara hukum, PN Tual memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujar Fikry dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak terdapat kondisi darurat atau gangguan keamanan yang dapat dijadikan alasan kuat untuk memindahkan persidangan ke Ambon. Fikry menyebut situasi di Tual dalam kondisi kondusif, dengan dukungan pengamanan dari aparat setempat.
Selain itu, pemindahan sidang dinilai berpotensi menghambat akses keadilan bagi keluarga korban. Jarak yang cukup jauh antara Tual dan Ambon disebut dapat menambah beban biaya dan menyulitkan kehadiran korban dalam proses persidangan.
“Hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegasnya.
Fikry juga menilai PN Tual tidak maksimal dalam mempertahankan kewenangannya sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkompeten. Sementara itu, Mahkamah Agung dinilai kurang mempertimbangkan kondisi faktual sebelum mengeluarkan keputusan.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi menjadi preseden kurang baik bagi sistem peradilan, terutama dalam menjaga independensi pengadilan dan kepercayaan publik.
Sebagai langkah perbaikan, Fikry meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan proses persidangan ke PN Tual. Ia juga mendorong PN Tual untuk menyatakan kesiapan mengadili perkara secara terbuka dan profesional.
“Secara hukum dan moral, persidangan seharusnya dilaksanakan di Tual sebagai tempat terjadinya perkara,” pungkasnya.(ZM)