Allan Lohy Tegaskan Supremasi Hukum: Apresiasi Ketegasan Polda Maluku Menahan Zulham Waliuru

61

Ambon, Zonamaluku – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Gerindra, Allan Lohy, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas dan responsif yang dilakukan Polda Maluku dalam menangani perkara yang melibatkan Zulham Waliuru.

Dalam keterangannya, Allan Lohy menilai bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Zulham pada Kamis (23/4/2026) merupakan manifestasi dari penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Perkara ini bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang diproduksi oleh Zulham dan kemudian menyebar luas di ruang publik digital. Konten tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, hingga penistaan agama yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Berdasarkan hasil gelar perkara, aparat penegak hukum menetapkan Zulham sebagai tersangka. Proses penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Allan Lohy menegaskan bahwa dinamika kasus ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individual, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga ketertiban sosial, stabilitas politik daerah, serta integritas ruang publik digital.

“Perkara ini menunjukkan urgensi penegakan hukum di era digital, di mana penyebaran informasi berlangsung cepat dan memiliki dampak luas. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki tanggung jawab etik dan hukum dalam memproduksi maupun menyebarkan informasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh lengah terhadap berkembangnya narasi yang bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial.

Dalam perspektif akademis, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan literasi digital, etika komunikasi publik, serta supremasi hukum sebagai instrumen dalam menjaga kohesi sosial di tengah masyarakat yang semakin terdigitalisasi.

Allan Lohy turut mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan selektif dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.

Penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi preseden dalam membangun ekosistem digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab di Provinsi Maluku.(ZM)