DPRD Maluku Desak Imigrasi Buka Data Lengkap WNA Bermasalah di Daerah

49

Ambon, ZonaMaluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait keberadaan puluhan warga negara asing (WNA) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik karena diduga memiliki persoalan administrasi keimigrasian.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di Ambon, Jumat (5/6/2026), menyusul informasi mengenai sejumlah WNA yang telah dideportasi dan sebagian lainnya masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Menurut Benhur, kejelasan status hukum setiap WNA sangat penting untuk memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kita harus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Maluku memiliki dokumen yang lengkap dan sah. Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Benhur.

Ia menjelaskan, Maluku pada dasarnya terbuka bagi kehadiran warga negara asing yang datang untuk bekerja, berinvestasi maupun melakukan aktivitas lainnya secara legal. Namun demikian, setiap orang asing wajib mematuhi seluruh regulasi keimigrasian yang telah ditetapkan pemerintah.

Benhur menegaskan bahwa keberadaan WNA tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat terkait.

Karena itu, DPRD Maluku menilai pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan daerah maupun negara.

Selain itu, Benhur juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan. Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan.

"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Informasi yang disampaikan publik bisa menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara tepat," katanya.

DPRD Maluku juga menilai perlu dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya WNA yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana mengundang pihak Imigrasi dan instansi terkait guna meminta penjelasan mengenai status, legalitas, serta kelengkapan dokumen seluruh WNA yang berada di wilayah Maluku.

Tak hanya itu, DPRD juga akan mendalami informasi yang berkembang terkait dugaan Maluku mulai dimanfaatkan sebagai daerah transit tenaga kerja asing. Menurut Benhur, isu tersebut harus ditelaah secara objektif berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

"Kita membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. (ZM)