-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026

AMBON, ZonaMaluku — DPRD Provinsi Maluku mulai menjalankan agenda pengawasan tahap II di sejumlah kabupaten dan kota sejak 24 April 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pengawasan tahap II dilakukan di enam wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku sudah mulai berjalan sejak 24 April 2026,” ujar Farhatun di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, DPRD akan meninjau langsung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik selama proses pengawasan berlangsung. Hasil pengawasan tersebut nantinya dijadikan bahan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan program-program daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Maluku.
Farhatun menambahkan, berbagai temuan di lapangan akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki pelaksanaan program ke depan.
“Melalui pengawasan ini, DPRD dapat mengetahui kendala yang terjadi di lapangan sehingga bisa diberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.
Pengawasan tahap II DPRD Provinsi Maluku dijadwalkan berlangsung secara bertahap di seluruh daerah yang telah ditentukan.(ZM)
