Dugaan Pelanggaran Administrasi Kepangkatan: Kasus Direktur RSUD Kabupaten Buru

10

Ambon, Zonamaluku – Dugaan manipulasi data kepegawaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru kini menjadi sorotan tajam. Peringatan keras yang dilayangkan oleh pemuda Kabupaten Buru, Marwan Titahelu, mengungkap adanya potensi cacat administrasi dalam proses kenaikan pangkat seorang pegawai berinisial HW yang saat ini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru.

Marwan Titahelu menyebut BKD Kabupaten Buru diduga melakukan langkah yang tidak sesuai aturan demi memuluskan HW menuju kursi Direktur RSUD. “Langkah tabrak aturan BKD dianalisis demi memuluskan HW jalan menuju kursi Direktur RSUD pada saat itu,” jelas Marwan.

Padahal, secara normatif pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintahan diatur secara ketat dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Beberapa poin krusial yang diduga dilanggar oleh BKD antara lain prinsip sistem merit, kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi,” lanjut Titahelu.

Selain itu, persyaratan pangkat atau golongan untuk menduduki jabatan strategis seperti Direktur RSUD mengharuskan seorang PNS memenuhi jenjang pangkat minimal dan masa kerja tertentu yang linear dengan kompetensi medis maupun manajerial. Integritas data juga menjadi sorotan, di mana setiap perubahan data kepangkatan dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) harus didasarkan pada dokumen autentik, bukan hasil rekayasa atau percepatan paksa.

Laporan yang muncul mengindikasikan bahwa BKD Kabupaten Buru melakukan langkah “potong kompas” terhadap profil kepegawaian HW. Secara kepangkatan riil, HW dianggap belum memenuhi kualifikasi atau masih jauh dari kelayakan. “Karena HW masih 3C, artinya belum sampai pada standar minimal dan proses kenaikan pangkat 3C hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun, ini langkah cacat BKD,” beber pemuda Kabupaten Buru.

Untuk menduduki posisi pimpinan rumah sakit daerah, langkah yang dilakukan BKD dinilai mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah. Memaksa kenaikan pangkat tanpa dasar hukum yang jelas disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap sumber daya manusia lain yang lebih kompeten secara golongan dan profesi.

Jika dugaan manipulasi ini terbukti benar, maka terdapat sejumlah konsekuensi hukum dan organisasi. Surat Keputusan (SK) jabatan Direktur RSUD dapat dinyatakan batal demi hukum karena syarat administrasinya tidak terpenuhi. Selain itu, pejabat BKD yang terlibat dapat dijerat sanksi disiplin berat hingga dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini juga dinilai mencederai semangat kompetisi sehat di lingkungan Pemerintah Daerah Buru, di mana masih banyak tenaga medis dan birokrat yang memiliki pangkat serta golongan yang lebih layak secara aturan.

Transparansi dalam tubuh BKD menjadi kunci. Publik menanti klarifikasi resmi terkait validitas data kepangkatan HW. Tanpa perbaikan sistemik, praktik “titipan” dan manipulasi pangkat dikhawatirkan akan merusak standar pelayanan publik, terutama di sektor krusial seperti Rumah Sakit Umum Daerah.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk kritik agar terciptanya Kabupaten Buru yang berseri, adil, dan makmur, serta mampu membangun sistem pemerintahan yang sehat dan berintegritas.(ZM)