-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Ambon, ZonaMaluku – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan akan segera menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa tanah OSM, menyusul ketidakhadiran sejumlah pihak yang telah diundang dalam pertemuan sebelumnya.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanella, usai menerima aspirasi dari ahli waris keluarga Alfons Rico Alfons dalam RDP yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, perwakilan ahli waris menyampaikan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya pembongkaran paksa terhadap objek sengketa sebelum tercapai kesepakatan melalui proses musyawarah yang difasilitasi DPRD.
Mereka meminta DPRD Provinsi Maluku memberikan perhatian serius agar tidak ada tindakan sepihak yang dapat merugikan masyarakat maupun memperkeruh situasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Edison Sarimanella menegaskan bahwa Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menjadwalkan kembali rapat bersama seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, undangan rapat merupakan kewenangan pimpinan DPRD, sehingga koordinasi akan segera dilakukan agar pertemuan lanjutan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Masukan yang disampaikan oleh para ahli waris telah kami terima. Kami akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan ulang rapat sehingga seluruh pihak dapat hadir dan persoalan ini dapat dibahas secara menyeluruh," ujar Edison.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa dapat menghadiri rapat lanjutan dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog serta musyawarah demi mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Komisi I DPRD Maluku juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi memicu konflik, termasuk pembongkaran atau tindakan sepihak lainnya, sebelum proses penyelesaian sengketa selesai dibahas.
DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah OSM secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas daerah.(ZM)