-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Ambon, 12/05/26- Pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 17.17 WIT, saya mengalami tindakan cyber crime berupa ancaman, teror, pencemaran nama baik, serta penyebaran konten deepfake bermuatan pornografi melalui media sosial dan aplikasi pesan pribadi. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak penagih Pinjaman Online (Pinjol) SoEasy.
Peristiwa bermula ketika saya menerima pesan WhatsApp dari nomor 088272168809 yang menyatakan bahwa nomor telepon saya digunakan sebagai jaminan pinjaman atas nama SANDY MAULANA MAHU. Padahal saya tidak pernah tahu-menahu dengan peristiwa peminjaman online itu, tidak pernah diberitahukan ataupun dimintai ijin untuk penggunakaan nomor telepon yang adalah informasi atau data pribadi saya.
Dalam pesan tersebut, saya juga menerima kata-kata kasar, penghinaan, serta tekanan agar meminta SANDY MAULANA MAHU segera membayar tagihan pinjaman sebesar Rp5.425.200.
Tidak berhenti sampai di situ, pihak penagih pinjol kemudian mengirimkan pesan ancaman yang berisi narasi provokatif bertuliskan “Skandal Calon Ketua Cabang PMII Ambon Viral di Media Sosial”, disertai foto hasil manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi yang menggunakan wajah dan foto pribadi saya.
Selanjutnya, akun Instagram bernama @ajirma64 memposting konten deepfake pornografi dan berita hoaks tersebut, serta menandai akun Instagram pribadi saya @sukmapatty. Akun tersebut juga menyebarkan komentar dan pesan kepada sejumlah akun komunitas, organisasi, dan lembaga tempat saya beraktivitas maupun bekerja, dengan narasi bahwa saya memiliki keterlibatan dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh SANDY MAULANA MAHU.
Selain itu, narasi yang disebarkan juga yang merupakan fitnahan, bahwa saya punya hubungan pacaran dengan SANDY MAULANA MAHU dan menuduh saya turut bertanggung jawab atas utang pinjaman online tersebut. Padahal hubungan saya dengan yang bersangkutan hanya sebatas relasi senior dan junior di organisasi PMII.
Ini adalah tindakan pelecehan terhadap diri dan harga diri saya sebagai seorang perempuan. Saya difitnah, dipermalukan dan dilecehkan di ruang publik. Nama baik saya tercemar di lingkungan sosial, komunitas, dan tempat kerja akibat penyebaran komentar teror, fitnah, dan berita bohong. Akibat dari semua itu, saya mengalami kerugian secara moral dan psikologis.
Saya menjadi korban tindakan dan mengalami tekanan mental, shock, serta gangguan kesehatan yang berdampak pada aktivitas dan pekerjaan sehari-hari. Keluarga saya juga turut terdampak akibat beredarnya konten deepfake dan informasi hoaks tersebut di lingkungan sekitar.
SANDY MAULANA MAHU mungkin sudah menyelesaikan utang ke pinjol itu. Tetapi efek dari fitnah dan pelecehan yang saya alami di dunia cyber ini belum dan tidak akan pernah selesai. Dan SANDY MAULANA MAHU lah yang harus bertanggungjawab. Karena itu, Saya menuntut pertanggungjawaban dari saudara SANDY MAULANA MAHU, dengan membuat pernyataan klarifikasi terbuka secara tertulis dan audiovidual (video), disebarkan di media sosial dan media-media pemberitaan. Pernyataan itu, paling tidak, harus memuat hal-hal berikut: 1. Saya tidak pernah punya hubungan pacaran atau relasi pribadi apapun dengan SANDY MAULANA MAHU. 2. Pengakuan dan permohonan maaf bahwa dia (SANDY MAULANA MAHU) telah menggunakan data pribadi (nomor telpon) saya, tanpa seijin dan sepengetahuan saya, untuk keperluan meminjam uang pada pinjol tersebut, sebagaimana disampaikan oleh orang-orang dari Pinjol terkait, yang menjadi sumber dari semua hal yang menimpa saya. (ZNG)