-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Masohi, Zonamaluku – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap resmi terkait dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit antara PT Nusa Ina Agro Kobi Manise dengan pemilik lahan adat di Negeri Kobi dan Negeri Maneo, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua LMND, Moh. Bakri Renngur, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi, laporan masyarakat, serta hasil pertemuan dengan para pemilik lahan adat, skema kerja sama yang diterapkan adalah sistem bagi hasil 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk pemilik lahan adat dan marga.
Namun, dalam praktiknya, bagian 30 persen yang menjadi hak pemilik lahan diduga tidak disalurkan secara langsung kepada yang berhak. Dana tersebut justru disebut dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Negeri Kobi dan Pemerintah Negeri Maneo.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak 2013 hingga 2025, sebagian besar pemilik lahan dari Marga Loloda, Marga Fabanyo, Kiahaly, dan Marga Maihatakesu tidak pernah menerima hak mereka, padahal aktivitas produksi kelapa sawit terus berjalan,” ungkap Bakri dalam rilis resmi, Kamis (2026).
LMND juga mengungkap adanya dugaan bahwa dana bagi hasil tersebut telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain dengan dalih kesepakatan “makan bersama dua negeri”, tanpa mekanisme yang transparan dan adil bagi para pemilik hak ulayat.
Atas kondisi tersebut, LMND menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum, di antaranya dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat. Tidak menutup kemungkinan pula adanya keterlibatan korporasi dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Akibat persoalan ini, para pemilik lahan adat disebut mengalami kerugian ekonomi yang signifikan selama kurang lebih 12 tahun.
Desak Audit dan Evaluasi
Dalam pernyataannya, LMND mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, baik Bupati, Wakil Bupati maupun DPRD, untuk segera melakukan evaluasi terhadap PT Nusa Ina Group serta pemerintah negeri terkait, khususnya dalam mekanisme pembayaran hasil produksi.
Selain itu, LMND juga meminta dilakukan audit dan penelusuran secara transparan terhadap seluruh dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, termasuk meminta pertanggungjawaban dari jajaran perusahaan.
LMND turut mendesak Pemerintah Negeri Kobi dan Negeri Maneo untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan dana yang selama ini menjadi polemik.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana tersebut.
“LMND menuntut agar hak-hak ekonomi para pemilik lahan segera dipulihkan dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bakri.
Akan Dikawal Hingga Tuntas
Sebagai bentuk komitmen, LMND menyatakan akan mengawal persoalan ini bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Walang Keadilan Maluku serta masyarakat adat pemilik lahan hingga tuntas.
LMND menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(ZM)