-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Seram Bagian Barat, Zonamaluku –Seorang pemuda asal Saka Mese Nusa berinisial H.H, yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tulisan dan narasi di media sosial maupun sejumlah media yang menyoroti anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,2 miliar yang digunakan untuk kebutuhan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, serta struktur fungsional pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025.
Menurut H.H, tudingan yang diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) SBB masih bersifat opini dan belum didukung bukti hukum maupun hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
“Publik jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu liar yang dimainkan oleh oknum tertentu untuk merusak reputasi Pak Sekda. Sampai hari ini belum ada putusan hukum ataupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya penggelapan anggaran perjalanan dinas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, setiap orang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih lanjut, H.H menilai kritik yang berkembang saat ini cenderung mengarah pada provokasi, sentimen pribadi, dan penyerangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar data yang valid dan otentik.
“Rakyat tentu berhak mempertanyakan penggunaan anggaran karena itu bersumber dari uang rakyat. Tetapi harus dipahami bahwa anggaran perjalanan dinas tahun 2025 masih dalam proses penyusunan laporan dan belum selesai diaudit oleh pihak terkait,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, termasuk aktivitas kedinasan Bupati, Wakil Bupati, serta unsur fungsional lainnya dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya, H.H turut mengingatkan agar pihak-pihak yang terus menyerang Sekda tanpa bukti kuat berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, khususnya melalui media elektronik.
Ia mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, serta ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4).
“Jika tuduhan dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas, maka itu bisa masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia berharap masyarakat SBB tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpecah oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.
Menurutnya, pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat membutuhkan kolaborasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat, bukan saling menyerang tanpa dasar yang jelas.
“Pak Sekda berada pada posisi itu melalui mekanisme dan prosedur formal pemerintahan. Tujuan beliau mengabdi adalah untuk mendorong kemajuan Kabupaten Seram Bagian Barat agar lebih progresif dan mampu bersaing dengan daerah lain,” tutupnya.(ZM)