-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Jakarta, ZonaMaluku – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (AMPD) kembali meminta Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai isu yang berkembang mengenai proses pengisian jabatan strategis di lingkungan kementerian tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah lebih dari sepekan sejak aksi penyampaian pendapat yang dilakukan AMPD di depan Kantor Kementerian Agama RI pada 21 Juli 2026, namun hingga kini belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kementerian.
Menurut AMPD, belum adanya penjelasan kepada publik berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun aparatur sipil negara terhadap proses seleksi jabatan yang sedang berlangsung.
Koordinator Lapangan AMPD, Moh. Kadar, mengatakan organisasi yang dipimpinnya sejak awal tidak bermaksud menyerang individu, kelompok, suku, maupun daerah tertentu. Ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berlandaskan sistem merit.
"Kami menghormati seluruh proses pemerintahan. Namun ketika muncul isu yang menjadi perhatian publik terkait integritas pengisian jabatan, sudah sewajarnya ada penjelasan resmi dari instansi terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berkepanjangan," ujarnya, Kamis (31/7/2026).
Dalam aksi sebelumnya, AMPD turut menyoroti beredarnya sejumlah istilah di ruang publik yang mengaitkan proses pengisian jabatan dengan identitas kedaerahan, seperti "Semua Dari Makassar (SDM)" maupun "Makassar United (MU)".
Menurut AMPD, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut. Karena itu, organisasi tersebut menilai klarifikasi dari Kementerian Agama penting sebagai bentuk transparansi sekaligus menjaga kredibilitas institusi.
Selain meminta penjelasan resmi, AMPD kembali menegaskan bahwa pengisian jabatan publik harus dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak, tanpa dipengaruhi faktor suku, daerah asal, ataupun kedekatan tertentu.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, AMPD menyampaikan empat poin tuntutan kepada Kementerian Agama RI, yakni meminta klarifikasi terbuka terkait isu yang berkembang, mendorong seluruh proses seleksi jabatan strategis dilaksanakan secara transparan dan berbasis sistem merit, menolak praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi maupun keberpihakan berdasarkan identitas tertentu, serta mengajak masyarakat ikut mengawal proses seleksi agar berlangsung secara jujur, objektif, dan akuntabel.
AMPD menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut organisasi tersebut, penjelasan resmi dari Kementerian Agama dapat menjadi langkah untuk menjaga integritas proses seleksi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, AMPD menyatakan akan terus memantau proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Organisasi itu berharap seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, persatuan dalam keberagaman, dan negara hukum.(ZM)