Flyer kegiatan Seminar

Bawaslu Provinsi Maluku dan HMI Jakarta Raya Gelar Seminar Nasional Bahas Efektivitas Pengawasan Demokrasi di Wilayah Kepulauan

5

Ambon, 24 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta Raya menggelar Seminar Nasional bertajuk “Efektivitas Mengawal Demokrasi di Wilayah Kepulauan: Hambatan dan Tantangan” secara virtual melalui Zoom, Jumat (24/7). Seminar yang diikuti sekitar 180 peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi ruang diskusi mengenai tantangan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu di wilayah kepulauan serta upaya menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Seminar menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, S.Pd., M.M. sebagai keynote speaker. Turut menjadi narasumber Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si. selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Amandus Situmorang, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Papua, serta Astuti Usman, S.Ag., S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku.

Dalam keynote speech, Dr. Puadi menegaskan bahwa efektivitas penanganan pelanggaran di wilayah kepulauan membutuhkan instrumen yang saling berkelindan. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan perangkat kelembagaan, tetapi juga harus memperkuat keterlibatan masyarakat, memanfaatkan pendekatan berbasis kearifan lokal, serta menyesuaikan mekanisme penanganan pelanggaran dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.

“Karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci agar pengawasan pemilu berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Bachtiar menyoroti pentingnya penguatan regulasi yang mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyusun konsep RUU Wilayah Kepulauan dari perspektif kelembagaan Bawaslu, yang diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat sistem pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu di daerah kepulauan.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan batas waktu penanganan pelanggaran yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan.

“Batas waktu 7+7 hari maupun 2+3 hari dalam penanganan pelanggaran tidak bisa diterapkan secara seragam di wilayah kepulauan. Mobilitas yang bergantung pada transportasi laut dan kondisi cuaca membutuhkan formulasi waktu yang lebih adaptif agar keadilan prosedural tetap terjamin,” jelas Bachtiar.

Selanjutnya, Amandus Situmorang membagikan pengalaman Bawaslu Papua dalam meningkatkan partisipasi masyarakat adat melalui pendekatan budaya dan penghormatan terhadap struktur adat yang telah hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, pelibatan tokoh adat dan komunitas lokal menjadi strategi efektif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya demokrasi.

Pada sesi berikutnya, Astuti Usman memaparkan berbagai tantangan sekaligus praktik baik Bawaslu Maluku dalam mengawal demokrasi di wilayah kepulauan. Ia menjelaskan bahwa tantangan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan bentang geografis, tetapi juga akses transportasi, keterbatasan jaringan komunikasi, kondisi cuaca, hingga distribusi sumber daya manusia pengawas.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Maluku terus memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media, dan komunitas lokal. Selain itu, pendekatan berbasis kearifan lokal juga terus dikembangkan sebagai strategi membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah kepulauan sehingga pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi gerakan bersama masyarakat.

Seminar Nasional ini menegaskan bahwa pengawasan demokrasi di wilayah kepulauan memerlukan kebijakan yang tidak disamakan dengan wilayah daratan. Karakteristik geografis, aksesibilitas, serta kondisi sosial masyarakat kepulauan harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi maupun mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Melalui kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Maluku dan HMI Jakarta Raya, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan pemilu. Seminar dan forum diskusi serupa diharapkan terus dikembangkan sebagai ruang edukasi publik, sehingga kesadaran masyarakat dalam mengawal demokrasi semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di wilayah kepulauan.Bawaslu Provinsi Maluku dan HMI Jakarta Raya Gelar Seminar Nasional Bahas Efektivitas Pengawasan Demokrasi di Wilayah Kepulauan. ZNG 

Sesi zoom menghadirkan 180 peserta dalam seminar nasional