Didemo, DPRD SBT Resmi Keluarkan Maklumat

599

Zona Maluku

Bula_DPRD Seram Bagian Timur ( SBT ) resmi mengeluarkan Maklumat untuk menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pemuda SBT.

Demostrasi yang di gelar oleh Ratusan Pemuda di Kantor DPRD SBT, Kamis (27/11/2025) menuntut Pihak DPRD SBT untuk dapat melihat persoalan yang dialami oleh Warga SBT di Kota Ambon.

Dimana telah diketahui bersama bahwa Salah satu Masyarakat SBT menjadi Korban Kekerasan Fisik ( Pembacokan ) dari Pelaku yang sampai saat ini belum di tahan oleh Pihak Penegak Hukum Polda Maluku.

Didemo atas Permasalahan yang berkaitan dengan aksi kekerasan terhadap salah satu warga masyarakat SBT di Kota Ambon pada tanggal 19 November 2025 itu, kemudian di Respon oleh Pihak DPRD SBT.

" Untuk Merespon hal dimaksud, dan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencari solusi penyelesaian permasalahan secara Cepat, maka DPRD SBT menyampaikan Maklumat dengan Nomor : 172 / 108 / DPRD-SBT / IX / 2025," Ucap Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo dalam Rilis yang diterima Zonamaluku di bula kemarin.

Berikut Lima Poin Maklumat DPRD SBT;

1. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur MENGUTUK DENGAN KERAS aksi kekerasan yang Chalami oleh salah satu warga masyarakat Seram Bagian Timur yang terjadi pada tanggal 19 November 2025 di Kota Ambon, dan mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera dan Secepatnya mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan dimaksud. 

2. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk dapat memberikan jaminan keamanan dan menjaga keselamatan seluruh masyarakat Seram Bagian Timur yang berdomisik di Kota Ambon dan sekitarnya. 

3. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menyampaikan Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Basudara AMKEI atas aksi solidantasnya dalam membantu masyarakat Seram Bagian Timur, dalam memperjuangkan pengungkapan dan penangkapan pelaku bndak kekerasan yang dialami oleh salah satu warga masyarakat Seram Bagian Tunur & Kota Ambon. 

4. DPRD Kabupaten Seram Bagan Timur meminta Kepolisian Daerah Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, sehingga permasalahan yang terjadi di Kota Ambon tdak berdampak pada Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Maluku. 

5. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, dan menahan diri dan segala bentuk tundakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Demikian MAKLUMAT yang dengan resmi dikeluarkan oleh DPRD SBT sebagai bentuk respon untuk percepatan penyelesaian permasalahan yang terjadi di kota Ambon.( ZM )