-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026

Ambon, ZonaMaluku — Persoalan penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mendapat perhatian DPRD Maluku.
DPRD meminta pemerintah memastikan masyarakat hukum adat dilibatkan dalam setiap proses penataan dan penetapan batas kawasan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan penetapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Menurut Alhidayat, kebijakan terkait kawasan hutan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
“Pemerintah daerah memiliki tugas menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat harus dipertimbangkan, termasuk kondisi wilayah masyarakat adat,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (19/8/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah 13 negeri adat di Seram Utara melakukan sasi dengan mengunci wilayah pegunungan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penetapan batas kawasan.
Alhidayat menilai sikap masyarakat adat tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diselesaikan melalui komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat.
Alhidayat meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) turun langsung ke Seram Utara untuk menemui masyarakat adat dan membahas persoalan batas kawasan.
Menurutnya, dialog di lapangan diperlukan agar pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai kondisi wilayah serta batas-batas yang selama ini dipahami dan dikelola masyarakat.
“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun menemui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan batas kawasan seharusnya tidak hanya dilakukan berdasarkan keputusan administratif pemerintah. Proses tersebut perlu melibatkan masyarakat yang wilayahnya bersinggungan dengan kawasan hutan.
Alhidayat juga mendorong agar hasil pembahasan antara pemerintah dan masyarakat adat dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” katanya.
Menurut Alhidayat, persoalan batas kawasan hutan bukan hanya berkaitan dengan garis administratif di atas peta. Batas tersebut menyangkut ruang hidup, wilayah kelola, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Ia mengatakan persoalan serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatiannya ketika masih berada di Komisi II DPRD Maluku. Saat itu, ia menyoroti penetapan tapal batas kawasan hutan yang dinilai belum melibatkan masyarakat hukum adat secara optimal.
Karena itu, DPRD Maluku mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan. Komisi II DPR RI juga diharapkan dapat ikut mengawal persoalan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
Alhidayat menilai penyelesaian persoalan batas Taman Nasional Manusela membutuhkan keterbukaan dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat adat.
Dengan adanya dialog dan verifikasi langsung di lapangan, pemerintah diharapkan dapat menemukan titik temu antara kepentingan konservasi kawasan Taman Nasional Manusela dengan hak serta kepentingan masyarakat hukum adat di Seram Utara.(ZM)




