DPRD Maluku Percepat Pembahasan Ranperda, Optimistis Target Legislasi Tahun 2026 Tercapai

15

Ambon, ZonaMaluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terus mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi dengan mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Hingga memasuki triwulan III Tahun 2026, proses penyusunan berbagai Ranperda menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejumlah rancangan regulasi telah menyelesaikan tahapan studi banding dan kini memasuki pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahap uji publik.

Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menjelaskan bahwa sebanyak tujuh Ranperda telah menyelesaikan tahapan studi banding sebagai bagian dari upaya memperkaya referensi penyusunan materi muatan regulasi melalui pembelajaran dari daerah lain.

"Setelah tahapan studi banding selesai, Ranperda memasuki pembahasan tahap pertama bersama OPD dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya akan dilaksanakan uji publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Farhatun kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Ambon, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, DPRD Maluku juga tengah memprioritaskan pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha. Rancangan regulasi tersebut saat ini dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Farhatun menambahkan, empat Ranperda lainnya juga telah menyelesaikan tahapan studi banding dan saat ini bersiap memasuki proses uji publik setelah melalui pembahasan tahap kedua bersama OPD dan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan komitmen DPRD Maluku dalam mempercepat penyelesaian seluruh agenda legislasi yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.

Capaian tersebut sekaligus melanjutkan kinerja positif DPRD Maluku pada tahun sebelumnya. Sepanjang Tahun 2025, DPRD Maluku berhasil menetapkan empat Peraturan Daerah yang berasal dari hak inisiatif DPRD, sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Adapun sejumlah Ranperda yang saat ini sedang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Bencana Daerah, Perlindungan Masyarakat Adat, serta beberapa regulasi strategis lainnya.

DPRD Maluku optimistis seluruh agenda legislasi Tahun 2026 dapat diselesaikan sesuai target. Kehadiran berbagai regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Provinsi Maluku.(ZM)