DPRD Maluku Siapkan Peluang Perda Kesehatan Berbasis Kepulauan, Akses Medis Jadi Sorotan

3

Ambon, ZonaMaluku — Pemerataan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku. Kondisi geografis Maluku yang terdiri atas gugusan pulau dengan keterbatasan akses transportasi dinilai membutuhkan kebijakan khusus guna memastikan masyarakat di wilayah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, mengatakan pembangunan kesehatan di Maluku harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik geografis serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fasilitas kesehatan dan penyediaan tenaga medis. Ketersediaan transportasi rujukan, infrastruktur pendukung, serta pemerataan tenaga kesehatan juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Wattimury saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat pembangunan kesehatan di Maluku adalah melalui penyusunan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang kesehatan berbasis kepulauan.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan, mengatur kebutuhan pembiayaan, serta memastikan program pelayanan kesehatan dapat menjangkau masyarakat hingga ke pulau-pulau terpencil.

Wattimury menjelaskan, pembangunan kesehatan juga harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah lainnya. Sinkronisasi antara program pemerintah provinsi dan perangkat daerah dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan lebih terarah dan tidak terjadi tumpang tindih program.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku telah mulai menggagas konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan. Konsep tersebut diharapkan dapat segera dimatangkan sebagai pedoman dalam meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku.

DPRD Maluku, kata Wattimury, membuka peluang untuk membahas pembentukan Perda apabila hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi khusus memang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan konsep tersebut.

Meski demikian, pembentukan Perda harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran daerah, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi.

Selain penguatan regulasi, Wattimury juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu membangun sinergi agar program yang dijalankan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi tantangan serius dalam pelayanan kesehatan di Maluku, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis lanjutan dan harus dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap.

Karena itu, pembangunan kesehatan berbasis kepulauan harus mampu menjawab persoalan aksesibilitas, termasuk menjamin ketersediaan tenaga medis dan sarana transportasi bagi pasien yang membutuhkan pelayanan rujukan.

Wattimury berharap konsep pembangunan kesehatan berbasis kepulauan yang tengah digagas Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sehingga implementasinya memiliki arah serta target yang jelas.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan kesehatan di Maluku tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas medis, tetapi juga sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di pulau-pulau terpencil.

Dengan demikian, kebijakan kesehatan berbasis kepulauan diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Provinsi Maluku.(ZM)