-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Ambon, Zonamaluku – DPRD Provinsi Maluku mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen perubahan APBD tersebut secara resmi disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Penyampaian RAPBD-P 2026 dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD mencapai kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk melanjutkan proses pembahasan perubahan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Abdullah Vanath menyampaikan sejumlah perubahan dalam struktur anggaran daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,52 triliun mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp2,50 triliun.
Komponen pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp712,86 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,79 triliun, serta pendapatan lainnya sebesar Rp321,84 juta.
Pada sisi belanja, rancangan perubahan APBD juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah direncanakan sekitar Rp2,65 triliun, yang antara lain terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,26 triliun dan belanja modal Rp226,12 miliar.
Sementara itu, belanja transfer dialokasikan sekitar Rp155,63 miliar dan terdapat alokasi belanja jalan terbuka sebesar Rp5 miliar.
Perubahan cukup signifikan terlihat pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp1,50 triliun berubah menjadi sekitar Rp284,61 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136,67 miliar dialokasikan secara khusus untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan dokumen RAPBD-P 2026 selanjutnya akan dikaji secara menyeluruh oleh DPRD melalui Badan Anggaran, fraksi-fraksi, serta proses sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut dia, pembahasan tidak hanya berorientasi pada angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai memiliki manfaat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD, kata Benhur, akan memberikan masukan, usulan, maupun koreksi terhadap rancangan tersebut agar pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, serta tepat sasaran.
Pembahasan RAPBD-P 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Maluku.
Di sisi lain, DPRD Maluku turut menyoroti aspirasi masyarakat berkaitan dengan kasus pembakaran dan konflik antarkelompok yang masih dalam proses penanganan.
Benhur meminta aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait memastikan proses hukum terhadap persoalan tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Ia berharap penyelesaian kasus dilakukan secara tuntas dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Dengan masuknya RAPBD-P 2026 ke tahap pembahasan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya akan mencermati setiap pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebelum rancangan tersebut ditetapkan bersama.(ZM)