-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Ambon, 21/9/2026 — HMI AMBON kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan Galian C di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, yang berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun di lapangan masih terus beroperasi dari pagi hingga larut malam.
Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material yang berlangsung secara terus-menerus tersebut menjadi perhatian serius karena berada di sekitar kawasan permukiman masyarakat. Jihat serang Ketua Bidang lingkungan hidup HMI CABANG AMBON mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut sekaligus mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas Galian C tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial W. Namun, HMI CABANG AMBON menegaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan W, kedudukan pengelola, maupun status legalitas kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami mempertanyakan legalitas aktivitas Galian C yang sampai hari ini diduga masih terus berjalan dari pagi hingga larut malam. Kalau memang memiliki izin, silakan dibuka kepada publik. Siapa pemegang izinnya, apa jenis izinnya, di mana lokasi izinnya, dan apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut,”
Jihat Serang menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas ekonomi biasa. Pertambangan merupakan kegiatan yang mempunyai konsekuensi hukum, administratif, dan lingkungan sehingga setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) mengatur bentuk-bentuk Perizinan Berusaha di bidang pertambangan sesuai dengan jenis kegiatan, antara lain IUP, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta bentuk perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan ketentuan tersebut, KETUA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP HMI CABANG AMBON, Jihat serang mempertanyakan atas dasar perizinan apa aktivitas Galian C di Poka dapat terus berlangsung apabila memang benar kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan.
“Jangan sampai kegiatan pertambangan hanya bermodalkan izin informal atau persetujuan dari pihak yang sebenarnya tidak mempunyai kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Legalitas pertambangan harus berasal dari perizinan yang memang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Jihat Serang
HMI CABANG AMBON juga menyoroti kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan pertambangan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk sebagaimana berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres tersebut mengatur mengenai lingkup kewenangan yang didelegasikan, pemberian perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Karena itu, HMI CABANG AMBON mendesak Gubernur Maluku memastikan perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pertambangan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh hanya berdasarkan keterangan sepihak dari pengelola maupun masyarakat.
juga meminta pemerintah menggunakan ketentuan terbaru dalam melakukan pemeriksaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah harus memeriksa secara menyeluruh, antara lain:
Siapa pemegang Perizinan Berusaha;
Jenis izin yang dimiliki;
Apakah izin tersebut masih berlaku;
Lokasi dan luas wilayah yang diizinkan;
Jenis mineral atau batuan yang ditambang;
Kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin;
Penggunaan alat berat;
Pengangkutan dan penjualan material;
Pemenuhan kewajiban lingkungan; dan
Pihak yang menguasai, mengelola, membiayai atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi pidana.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Namun demikian, HMI CABANG AMBON menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
“Kami tidak mengatakan W sudah melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat memeriksa. Tetapi apabila setelah diperiksa ternyata benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana yang dipersyaratkan Pasal 35, maka Pasal 158 harus menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Jihat Serang
Selain persoalan perizinan, HMI CABANG AMBON juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang muncul di sekitar lokasi.
Jihat Serang menyatakan memiliki dokumentasi mengenai kondisi lingkungan serta aliran air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat menduga kondisi air mengalami perubahan dan tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.
HMI CABANG AMBON meminta instansi yang membidangi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan dan, apabila diperlukan, mengambil sampel untuk dilakukan uji kualitas air secara ilmiah.
“Kami tidak ingin menyimpulkan sendiri bahwa air tersebut tercemar. Justru pemerintah yang harus turun dan membuktikannya melalui pengujian. Kalau memang terdapat pencemaran, harus diketahui sumber dan penyebabnya,” kata Jihat Serang
Penggunaan alat berat serta kendaraan pengangkut material yang berlangsung terus-menerus juga perlu diperiksa dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk debu, kebisingan, getaran, perubahan kontur tanah, erosi, aliran air dan keselamatan masyarakat.
Atas persoalan tersebut, HMI CABANG AMBON menyatakan siap turun aksi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami akan turun aksi. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi pembicaraan di masyarakat. Pemerintah harus turun, aparat harus memeriksa dan masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai legalitas aktivitas tersebut,” ujar Jihat Serang
Selain melakukan aksi, HMI CABANG AMBON akan membawa dugaan aktivitas Galian C tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dengan membawa informasi dan dokumentasi yang dimiliki untuk meminta dilakukan penelaahan serta pemeriksaan sesuai kewenangan.
HMI meminta Kejati Maluku menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk legalitas, pihak yang mengelola, pihak yang menguasai kegiatan, penggunaan alat berat, pengangkutan dan penjualan material, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami akan laporkan ke Kejati Maluku. Kami akan serahkan informasi dan dokumentasi yang kami miliki. Selanjutnya kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada dugaan aktivitas pertambangan yang perlu diperiksa,” tegas Jihat Serang
HMI CABANG AMBON secara khusus mendukung Gubernur Maluku memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas Galian C di Poka.
HMI AMBON juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, instansi yang membidangi lingkungan hidup, Pemerintah Kota Ambon, serta instansi teknis lainnya untuk segera turun melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kami mendukung Gubernur Maluku dalam hal ini instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penertibaan. Sehingga masyarakat merasa pemerintah hadir untuk mereka khususnya masyarakat desa Poka. Sehingga instansi teknis, jangan saling melempar tanggung jawab. Kalau kewenangannya ada, jalankan fungsi pengawasan,” kata Jihat Serang
HMI CABANG AMBON menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pengusaha berinisial W, untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan legalitas apabila memang kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
HMI tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.
Namun, HMI CABANG AMBON juga menegaskan tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan diabaikan.
“Kami tidak meminta pemerintah menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Kami meminta pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai aktivitas terus berjalan dari pagi sampai larut malam, sementara legalitasnya tidak pernah jelas dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi harus menanggung dampaknya,” pungkas Jihat Serang (ZNG)