Kabid LH HMI Cab Ambon, Jihat Serang

HMI Cabang Ambon Desak Pangdam Pattimura Bongkar Proyek di Sungai Waitomu "Penataan UMKM Bukan Tupoksi TNI"

28

AMBON 31/10/26— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon melayangkan kecaman keras terhadap proyek pembangunan dan penataan ruang yang berdiri di atas aliran Sungai Waitomu. Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Jihat Serang, HMI secara tegas mendesak Pangdam XVI/Pattimura untuk segera menghentikan dan membongkar proyek tersebut karena dinilai melanggar hukum serta berada di luar pokok fungsi (tupoksi) TNI.

​Pernyataan ini mencuat setelah HMI Cabang Ambon menyoroti legalitas proyek penataan UMKM yang memanfaatkan badan air dan kawasan sempadan sungai. Menurut Jihat Serang, keterlibatan institusi militer dalam proyek fisik komersial semacam ini tidak sejalan dengan mandat pertahanan negara.

​"Kami menegaskan bahwa penataan UMKM bukanlah tupoksi TNI. Pangdam Pattimura harus segera turun tangan mengevaluasi, membongkar, dan mengembalikan fungsi ekologis Sungai Waitomu seperti sediakala," ujar Jihat Serang dengan nada tegas.

​Langgar Aturan Lingkungan & Tata Ruang Nasional

​Langkah tegas yang diambil oleh HMI Cabang Ambon ini turut merujuk pada pernyataan resmi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendirian bangunan di atas badan sungai merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap pelestarian lingkungan dan tata ruang.

​Sejumlah landasan hukum kuat yang dilanggar dalam proyek tersebut meliputi:

​UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 45 & Pasal 70):

Pasal ini dengan tegas menetapkan bahwa kawasan sempadan sungai dan badan air wajib dikonservasi serta dibebaskan dari pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi hidrologis air. Pemanfaatan ruang yang merusak ekosistem sungai dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Mengatur kewajiban mutlak untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Segala bentuk kegiatan yang berpotensi merusak struktur alam dan ekosistem perairan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perlindungan lingkungan.

​Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau:

Regulasi ini mempertegas batasan steril garis sempadan sungai yang secara mutlak melarang adanya aktivitas pendirian bangunan fisik atau beton termasuk untuk kepentingan komersial di atas badan sungai.

​Ancaman Kerusakan Ekologis Jangka Panjang

​HMI Cabang Ambon mengingatkan bahwa alih fungsi badan dan sempadan Sungai Waitomu demi dalih penataan ruang atau UMKM berisiko tinggi memicu bencana ekologis, seperti banjir bandang dan pencemaran air di Kota Ambon.

​HMI mendesak agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat militer, tidak mencederai aturan perundang-undangan yang ada demi kepentingan sesaat. Jika desakan ini diabaikan, HMI Cabang Ambon memastikan akan mengkonsolidasikan gerakan yang lebih besar untuk mengawal penyelamatan lingkungan hidup di Maluku. ZNG