-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
AMBON, 25 Oktober 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Jihat Serang, menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Maluku dan dampaknya terhadap masyarakat. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah daerah, gangguan terhadap aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap ekosistem hutan menunjukkan bahwa penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Berdasarkan laporan Mongabay Indonesia pada 20 Oktober 2026, kabut asap telah menyelimuti Kota Ambon sejak pertengahan Oktober dan berdampak pada aktivitas transportasi udara. Pada 14 Oktober, jarak pandang di Bandara Internasional Pattimura dilaporkan turun hingga sekitar satu kilometer. Sebelumnya, pada periode 8–12 Oktober, sejumlah penerbangan mengalami penundaan dan pembatalan akibat jarak pandang yang menurun.
Dampak karhutla juga dirasakan di Pulau Seram. Mongabay Indonesia melaporkan kebakaran yang berlangsung sejak 29 Juli 2026 di sekitar Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Warga setempat melakukan pemadaman secara mandiri dan memblokade Jalan Trans Seram sebagai bentuk protes untuk mendesak pemerintah segera menangani kebakaran tersebut. Api dilaporkan melahap perkebunan masyarakat dan merambat ke kawasan Taman Nasional Manusela, dengan luas lahan terdampak yang diberitakan mencapai sekitar 26 hektare. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak hanya mengancam tutupan vegetasi, tetapi juga lingkungan hidup dan sumber penghidupan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku melaporkan penanganan kebakaran di Dusun Siwang, Negeri Urimessing, Kota Ambon, pada 20 Oktober 2026. Kebakaran terjadi di dua area dengan perkiraan luas masing-masing tiga hektare, sehingga total luas sementara mencapai sekitar enam hektare. Petugas melakukan pemadaman hingga malam hari dan melanjutkan penanganan sisa bara untuk mencegah api kembali menyala. Dinas Kehutanan menyatakan bahwa luas kebakaran masih perlu diverifikasi melalui pemetaan menggunakan drone.
Pada hari yang sama, pemantauan mencatat 369 titik panas di Maluku dengan tingkat kepercayaan yang berbeda, terdiri atas 11 titik berkepercayaan tinggi, 352 titik berkepercayaan menengah, dan enam titik berkepercayaan rendah. Sebelas titik dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebut tersebar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Barat. Dinas Kehutanan menegaskan bahwa titik panas merupakan indikator awal yang tetap membutuhkan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan kebakaran. Karena itu, data tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai 369 kejadian kebakaran yang telah terkonfirmasi.
Kabut Asap Menjadi Ancaman bagi Kesehatan Masyarakat
Persoalan karhutla juga berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Ambon sebelumnya memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara dan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik selama 13–16 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang tidak aman dan peningkatan kasus gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kota Ambon.
Pada 23 Oktober 2026, pemberitaan mengenai peringatan BMKG Pattimura juga menyebutkan potensi asap kategori sedang di sejumlah wilayah Maluku selama periode 23–29 Oktober. Sebelas titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi terdeteksi di Pulau Buru pada 22 Oktober. Analisis citra satelit menunjukkan bahwa sebaran asap yang masuk ke Maluku sebagian besar berasal dari Papua Selatan, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan kebakaran atau titik panas di Pulau Seram dan Pulau Buru. Informasi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam merespons pergerakan asap dan mengendalikan sumber kebakaran.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon, Jihat Serang, menilai bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah meluas. Upaya pencegahan, deteksi dini, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta perlindungan masyarakat harus menjadi bagian yang saling terhubung dalam kebijakan penanggulangan karhutla.
“Karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Dampaknya menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hingga keberlangsungan sumber penghidupan warga. Karena itu, pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.”
HMI Desak Penguatan Pencegahan dan Akuntabilitas Penanganan Karhutla
HMI Cabang Ambon mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat langkah penanganan karhutla di Maluku melalui sejumlah upaya.
Pertama, memperkuat pemantauan titik panas dan verifikasi lapangan secara berkala, terutama di wilayah rawan kebakaran, serta memastikan informasi mengenai lokasi, luas lahan terdampak, dan perkembangan penanganan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas penanganan di tingkat tapak melalui dukungan personel, peralatan pemadaman, koordinasi lintas instansi, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam upaya pencegahan dan deteksi dini.
Ketiga, memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan secara objektif agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman semata.
Keempat, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pemantauan kualitas udara yang dapat diakses publik, penyampaian peringatan dini, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Kelima, memastikan pemulihan lingkungan pada kawasan yang terdampak kebakaran, terutama apabila hasil verifikasi menunjukkan kerusakan ekosistem yang membutuhkan rehabilitasi. Pemulihan harus mempertimbangkan kondisi ekologis kawasan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
HMI Cabang Ambon juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan karhutla. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dibebankan kepada warga semata. Pemerintah dan instansi berwenang tetap perlu memastikan ketersediaan sistem pencegahan, dukungan penanganan, serta mekanisme pelaporan yang dapat diakses masyarakat.
Menjaga Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Bagi HMI Cabang Ambon, karhutla merupakan persoalan lingkungan yang membutuhkan respons melampaui penanganan darurat. Kabut asap yang bergerak lintas wilayah memperlihatkan bahwa dampak kebakaran dapat dirasakan masyarakat yang jauh dari sumber api. Di sisi lain, kebakaran yang berlangsung di sekitar permukiman dan kawasan hutan juga dapat mengancam ruang hidup serta sumber penghidupan warga.
Oleh karena itu, HMI Cabang Ambon mendesak agar penanganan karhutla di Maluku dijalankan dengan mengedepankan prinsip pencegahan, keterbukaan informasi, akuntabilitas, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.
Upaya menjaga hutan dan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas pemadam, melainkan kerja bersama yang harus didukung kebijakan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan partisipasi masyarakat. Penanganan yang serius sejak dini menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak ekologis maupun sosial yang ditimbulkannya.