Astuti Usman, S.Ag., MH., C.Med (Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku)

Ibu Demokrasi dan Upaya Menggerakkan Ekosistem Pemilu yang Inklusif

31

Sebuah Refleksi pada Momentum Hari Ibu
Oleh : Astuti Usman, S.Ag., MH., C.Med (Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku) 

22/12/2025- Dalam tradisi politik Indonesia, Hari Ibu kerap dipandang sebagai momentum sentimental yang dipenuhi bunga dan apresiasi sederhana terhadap figur ibu dalam keluarga. Padahal, makna historis dari peringatan ini jauh lebih politis. Tanggal 22 Desember menandai konsolidasi perempuan dalam memperjuangkan ruang publik dan politik sejak Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang refleksi bahwa perempuan tidak hanya berperan sebagai pengasuh kehidupan domestik, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam pemeliharaan dan perluasan demokrasi yang inklusif. Namun realitas keseharian menunjukkan bahwa meskipun perempuan berkontribusi besar dalam setiap pemilu, mereka masih menghadapi tantangan struktural dan kekerasan yang secara sistemik mendelegitimasi peran mereka dalam ranah politik.

Partisipasi perempuan dalam pemilu Indonesia secara kuantitatif menunjukkan dinamika yang kontradiktif. Berdasarkan data KPU Pemilu 2024, jumlah pemilih perempuan mencapai lebih dari separuh daftar pemilih tetap, yakni sekitar 101,5 juta jiwa, sedikit lebih tinggi dibandingkan pemilih laki-laki yang berjumlah sekitar 101,4 juta jiwa. Data ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar hadir, tetapi secara numerik dominan sebagai pemilih dalam demokrasi elektoral Indonesia. Namun, dominasi kuantitatif tersebut tidak berbanding lurus dengan keterwakilan perempuan di ruang pengambilan keputusan. Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa perempuan hanya menempati sekitar 21–22 persen kursi DPR RI, masih jauh dari target minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketimpangan ini tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan angka, melainkan sebagai cerminan dari hambatan struktural dan budaya politik yang masih kuat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi, stereotip gender, serta kultur politik patriarkal terus menempatkan perempuan pada posisi rentan dan terpinggirkan, baik dalam proses pencalonan maupun pengambilan keputusan di internal partai politik. Bahkan ketika mekanisme afirmatif seperti kuota 30 persen dan sistem zipper dalam Daftar Calon Tetap telah diatur, temuan di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 20 persen daftar calon di sejumlah daerah pemilihan tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan namun tetap diloloskan dalam tahapan administrasi. Ketidaktegasan dalam penegakan aturan ini menegaskan bahwa perempuan harus berjuang dua kali: pertama untuk memasuki arena politik, dan kedua untuk memastikan bahwa kebijakan afirmatif benar-benar dijalankan secara adil.

Selain hambatan struktural, pengalaman perempuan dalam kontestasi politik juga tidak terlepas dari kekerasan politik berbasis gender atau Violence Against Women in Politics (VAWP). Laporan independen mencatat bahwa sekitar 82 persen perempuan calon legislatif mengalami berbagai bentuk kekerasan selama siklus Pemilu 2024, mulai dari kekerasan verbal, seksual, digital, hingga tekanan ekonomi. Kekerasan ini terjadi baik secara langsung di ruang publik maupun melalui medium digital, termasuk serangan berbasis identitas gender, disinformasi, dan praktik politik uang yang mempersempit ruang gerak perempuan. Situasi ini tidak hanya melukai martabat perempuan sebagai aktor politik, tetapi juga secara nyata membatasi kemampuan mereka untuk berkompetisi secara setara, sehingga demokrasi yang seharusnya inklusif justru terdistorsi oleh relasi kuasa yang timpang.

Kondisi tersebut menjadi latar penting bagi konsolidasi perempuan pengawas pemilihan umum dan masyarakat sipil yang diselenggarakan di Jakarta pada 21–23 Desember 2025 dengan tema “Mewujudkan Ekosistem Pemilu Inklusif, Anti Kekerasan, dan Berbasis Transformasi Digital.” Kegiatan ini tidak sekadar menjadi forum pertemuan atau pelatihan, melainkan arena strategis untuk memperkuat kapasitas perempuan dan masyarakat sipil dalam merespons tantangan pemilu kontemporer, termasuk kekerasan digital, disinformasi, serta hambatan struktural dalam pengawasan pemilu. Keterlibatan Bawaslu Maluku melalui komisionernya yang perempuan, Ibu Astuti, menegaskan bahwa perempuan tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi aktor penting dalam arsitektur pengawasan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.

Upaya membangun ekosistem pemilu yang inklusif memang tidak cukup berhenti pada peningkatan partisipasi numerik. Praktik terbaik demokrasi menegaskan bahwa inklusivitas mensyaratkan lingkungan politik yang aman dari kekerasan, bebas dari intimidasi, serta menjamin akses setara terhadap sumber daya politik bagi seluruh warga negara. Di kawasan ASEAN, rata-rata keterwakilan perempuan di parlemen masih berada di kisaran 23–23,5 persen, di bawah rata-rata global yang mencapai 27,2 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan representasi perempuan merupakan persoalan struktural yang juga bersifat regional. Transformasi digital menawarkan peluang besar bagi keterlibatan perempuan dalam pengawasan dan literasi pemilu, namun sekaligus menghadirkan risiko baru berupa kekerasan digital dan misinformasi yang berpotensi membungkam suara perempuan secara tidak langsung.

Dalam konteks yang lebih luas, demokrasi Indonesia hanya dapat disebut inklusif apabila perempuan diakui sepenuhnya sebagai subjek politik, bukan sekadar pelengkap atau pelangkah dalam ruang publik. Kehadiran perempuan membawa daya ubah dalam setiap ruang yang tersedia, memungkinkan akses terhadap berbagai kepentingan publik lintas ruang dan waktu. Karena itu, penguatan sumber daya manusia perempuan harus terus dilakukan secara berkelanjutan, disertai dengan peningkatan solidaritas dan saling mengapresiasi antarperempuan sebagai strategi kolektif menghadapi hambatan struktural demokrasi. Negara dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem pemilu tidak hanya menjamin hak pilih perempuan, tetapi juga melindungi keselamatan, martabat, dan keberlanjutan partisipasi politik mereka. Konsolidasi yang berlangsung pada Desember 2025 tersebut menjadi penanda penting bahwa perempuan adalah ibu demokrasi penggerak perubahan yang harus diperkuat perannya, bukan sekadar diperingati karena mewujudkan generasi emas adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (Zia Ngabalin)