-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Zona Maluku
Bula_ Pri Hartono Ambon (33), tersangka dalam kasus Pelecehan Seksual di Seram Bagian Timur ( SBT ) Resmi di Tahan. Selasa (25/11/2025) Pukul 18.00 WIT
Penahanan terhadap Pri Hartono Ambon dalam kasus Pelecehan Seksual ini, setelah Penyidik maraton lakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan Barang Bukti yang cukup.
Berdasarkan Rilis yang diterima Zona Maluku, Rabu (27/11/2025), Penahanan Pri Hartono Ambon berdasarkan:
1. Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor LP / 135 / XI / 2025 / SPKT / POLES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 09 November 2025;
2. Surat Perintah Tugas Nomor : SP - Gas / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025;
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP - Sidi / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025;
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 46 / XI / Res. 1.24./ 2025, Tanggal 12 November 2025;
5. Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 60 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 21 November 2025;
6. Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025;
7. Surat perintah penahanan Nomor : SP-Han / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025.
Pri Hartono Ambon melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
" Tersangka ditahan pada rutan polres sbt selama 20 Hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025," Ungkap Kasat Reskrim polres SBT AKP Rahmat Ramdani.
Sebelumnya di beritakan,
Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh Pri Hartono Ambon, kepada salah satu Tenaga Pendidik Indonesia Mengajar daerah terpencil, resmi di tingkatkan ke tahap penyidikan. Rabu (12/11/2025).
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdhani, yang diterima Zona Maluku Rabu (12/11/2025). Dugaan Pelecehan Seksual yang di lakukan oleh Pri Hartono Ambon, bertempat di desa sesar pada hari Rabu ( 05/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.
" Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang tenaga pendidik Indonesia mengajar daerah terpencil, itu di dalam mobil terlapor sendiri, dan kasusnya sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan," Ungkap Ramdani.
Setelah kejadian tersebut, Korban Membuat laporan Polisi pada tanggal 9 November 2025. Dengan nomor: LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polda Maluku.
Untuk di ketahui, Peningkatan Status Ke tahap Penyidikan ini setelah penyidik Polres SBT melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, sehingga kasus tersebut resmi di tingkatkan ke tahap penyidikan.
" Setelah pemeriksaan korban dan Saksi, dugaan kasus tersebut resmi di tingkatkan ke tahap penyidikan pada hari ini," Jalasnya.
Selain itu, Saat ini proses penanganan perkara dugaan kasus tersebut di bawa Unit PPA.
Saat ini Pelaku belum di lakukan penahanan ,sebab proses kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Barang Bukti yang ditahan oleh pihak penyidik Polres SBT berupa, pakaian korban yang digunakan pada saat terjadinya peristiwa tersebut.
Lanjutnya, Untuk Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 6 Huruf C, UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 6 Huruf C, UU nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, karena kasus tersebut termasuk dalam kekerasan seksual sebagaimana di atur dalam Undang-undang TPKS " Ungkapnya.
Hingga saat ini, korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan fisikologis.
Ramdani menghimbau kepada masyarakat SBT agar jangan terpengaruh dengan iming-iming dari orang yang tidak di kenal, agar jangan terjebak dengan hal-hal yang tidak di inginkan. ( ZM ).