-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Ambon, ZonaMaluku – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti kewajiban pengembalian dana subsidi yang masih tercatat sebagai utang PD Panca Karya kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat kerja bersama Direksi dan Dewan Pengawas PD Panca Karya yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku, Kamis (23/7/2026).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat, menjelaskan bahwa dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara administratif merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan kondisi keuangan perusahaan saat ini, pengembalian dana tersebut dinilai belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurut Alhidayat, PD Panca Karya masih memerlukan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan sebelum mampu memenuhi kewajiban tersebut.
"Secara administrasi dana tersebut memang tercatat sebagai utang karena bersumber dari APBD. Namun, dengan kondisi keuangan perusahaan saat ini, pengembaliannya belum memungkinkan. Kami memperkirakan proses tersebut baru dapat direalisasikan dalam kurun waktu tiga hingga empat tahun ke depan," ujarnya usai rapat kerja.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Maluku juga meminta Direksi PD Panca Karya untuk menyerahkan dokumen business plan (rencana bisnis) beserta laporan keuangan perusahaan hingga Mei 2026. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan dalam rapat evaluasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Selain membahas kewajiban pengembalian dana subsidi, Komisi III turut menyoroti penghentian operasional unit usaha bengkel milik PD Panca Karya. Penutupan unit usaha tersebut dinilai berdampak terhadap berkurangnya sumber pendapatan perusahaan, sehingga memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memperkuat kondisi keuangannya.
Meskipun demikian, Komisi III menilai kondisi operasional PD Panca Karya masih relatif stabil. Penilaian tersebut mengacu pada laporan Direksi yang menyebutkan bahwa seluruh kewajiban pembayaran gaji karyawan hingga Mei 2026 telah dipenuhi.
Alhidayat mengatakan, keberlangsungan operasional perusahaan saat ini masih ditopang oleh pendapatan yang dihasilkan dari lima armada kapal yang masih aktif beroperasi.
Komisi III DPRD Maluku menegaskan bahwa pembahasan pada rapat berikutnya akan difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, termasuk menelaah rencana bisnis yang disusun Direksi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, memperkuat kondisi keuangan, serta memastikan PD Panca Karya mampu memenuhi kewajiban finansialnya dan meningkatkan kualitas pelayanan operasional di masa mendatang.(ZM)