-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
Oleh: Fikry Souwakil
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota
Polemik pembangunan fasilitas umum oleh Kodam XV/Pattimura di kawasan Sungai Wae Tomu, Kota Ambon, bukan sekadar persoalan pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, persoalan ini mencerminkan bagaimana kekuasaan, kepentingan pembangunan, dan regulasi tata ruang saling berhadapan dalam penyelenggaraan sebuah kota. Dalam perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), ruang bukanlah entitas kosong yang dapat diintervensi secara bebas atas nama pembangunan. Ruang merupakan sistem sosial-ekologis yang memiliki fungsi, karakteristik, keterbatasan, serta daya dukung yang harus dijaga.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, pembangunan di kawasan sungai tidak cukup dinilai berdasarkan manfaat fisik maupun nilai ekonominya semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologis, keseimbangan lingkungan, serta keselamatan masyarakat. Pembangunan yang mengabaikan aspek-aspek tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru bagi kehidupan perkotaan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan pentingnya keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pusat Kota Ambon Tahun 2021–2041.
Secara khusus, Pasal 57 ayat (1) huruf c RDTR tersebut memasukkan zona sempadan sungai sebagai bagian dari zona lindung, sedangkan Pasal 60 mengatur ketentuan pemanfaatan ruang pada zona tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan sempadan sungai bukanlah ruang bebas yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan ketentuan pemanfaatan tersendiri. Karena itu, setiap bentuk pembangunan di kawasan tersebut harus memiliki dasar kesesuaian tata ruang, memenuhi persyaratan teknis, serta mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam konteks ini, pemerintah dan pihak pelaksana pembangunan berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang dapat diverifikasi. Regulasi tata ruang tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang tersimpan di atas meja birokrasi. Ia harus menjadi instrumen pengendalian yang berlaku secara konsisten dan mengikat seluruh pihak tanpa pengecualian. Sebab, kepastian hukum kehilangan maknanya ketika penerapannya bergantung pada siapa pihak yang sedang berhadapan dengannya.
Lebih jauh, sikap pemerintah Kota Ambon patut mendapatkan perhatian publik. Ketika persoalan pemanfaatan ruang sungai menjadi perdebatan masyarakat, pemerintah tidak seharusnya mengambil posisi pasif atau berlindung di balik pembagian kewenangan antarlembaga. Memang, pengelolaan wilayah sungai melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjalankan koordinasi, pengawasan sesuai kewenangannya, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Publik berhak mempertanyakan sejauh mana ketegasan pemerintah dalam memastikan konsistensi pelaksanaan RDTR dan pengendalian pemanfaatan ruang. Jangan sampai pemerintah begitu tegas mengatur pemanfaatan ruang oleh masyarakat kecil, tetapi justru terlihat kehilangan ketegasan ketika kepentingan institusi besar berhadapan dengan regulasi. Hukum dan tata ruang seharusnya tidak mengenal pengecualian berdasarkan kedudukan, kekuasaan, maupun identitas kelembagaan. Di sinilah konsistensi pemerintah dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diuji.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi pembiayaan pembangunan. Publik berhak mengetahui sumber pendanaan proyek, mekanisme penghimpunan dan pengelolaannya, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Pihak Kodam XV/Pattimura telah menyampaikan bahwa pembiayaan pembangunan bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan APBN maupun hibah pemerintah. Namun, keterangan tersebut tetap perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan akuntabilitas pembiayaannya.
Pertanyaan mengenai transparansi bukanlah tuduhan terhadap adanya penyimpangan, melainkan bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan. Terlebih, pembangunan yang bersinggungan dengan ruang publik memiliki konsekuensi sosial dan lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat bukan sekadar objek yang menerima hasil pembangunan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk mengetahui, memberikan perhatian, dan mengawasi proses pembangunan di ruang hidupnya sendiri. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan tanpa keterbukaan informasi, apalagi ketika menyangkut kepentingan publik.
Dari perspektif teknis Planologi, pembangunan di kawasan sungai juga harus diuji berdasarkan konsekuensi hidrologis dan ekologisnya. Kapasitas penampang sungai, sedimentasi, perubahan pola aliran, potensi hambatan aliran, limpasan permukaan, hingga risiko banjir merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, diperlukan kajian hidrologi, hidraulika, dan lingkungan yang objektif, komprehensif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Penghentian sementara pembangunan jembatan oleh Kodam XV/Pattimura pada 29 Oktober 2026 hingga persyaratan perizinan terpenuhi semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Penghentian tersebut jangan hanya dipahami sebagai jeda administratif sebelum pembangunan kembali dilanjutkan, tetapi harus menjadi ruang koreksi untuk memastikan seluruh aspek legalitas, teknis, tata ruang, dan lingkungan telah terpenuhi.
Apabila tujuan pembangunan adalah menyediakan ruang ekonomi bagi UMKM dan masyarakat, maka perlu pula dipertimbangkan apakah terdapat alternatif penataan yang lebih sesuai dengan fungsi kawasan sungai dan memiliki risiko ekologis lebih rendah. Tujuan pembangunan yang baik harus ditempuh melalui proses yang benar. Jangan sampai upaya menyelesaikan satu persoalan perkotaan justru melahirkan persoalan lingkungan yang lebih besar dan membebani masyarakat di kemudian hari.
Pada akhirnya, polemik Wae Tomu memberikan pelajaran penting bahwa persoalan pembangunan perkotaan tidak selalu berakar pada keterbatasan infrastruktur, tetapi juga dapat muncul akibat lemahnya konsistensi dalam menjalankan prinsip perencanaan dan penegakan regulasi. Planologi bukanlah ilmu yang bertugas membenarkan setiap proyek konstruksi, melainkan disiplin yang memastikan ruang dimanfaatkan secara tertib, adil, terukur, dan berkelanjutan.
Kota bukan milik pejabat, bukan milik institusi, dan bukan pula milik kepentingan sektoral. Kota adalah ruang hidup bersama yang harus dikelola berdasarkan kepentingan publik dan prinsip keadilan antargenerasi. Karena itu, sikap kritis terhadap pembangunan Wae Tomu tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap pembangunan itu sendiri. Yang dipersoalkan adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan, apakah sesuai dengan ketentuan hukum, apakah mempertimbangkan daya dukung lingkungan, dan apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.
Kita tidak sedang menolak pembangunan, tetapi menolak cara berpikir yang menempatkan pembangunan di atas hukum dan keselamatan lingkungan. Jangan sampai Ambon membangun kemajuan dengan beton, tetapi justru meruntuhkan keadaban dengan mengabaikan regulasi. Sebab, ketika kekuasaan lebih didengar daripada hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Sungai Wae Tomu, melainkan juga integritas perencanaan dan keberlanjutan ekologis Kota Ambon.