Pemerhati Transparansi Desak Audit Dugaan Penyimpangan Pengadaan di PT Pertamina Trans Kontinental

4

Jakarta, ZonaMaluku – Ketua Umum Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik, Ali Loilatu, meminta aparat penegak hukum dan pengawas internal melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Trans Kontinental (PTK).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar mengenai dugaan penyimpangan yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan PTK. Menurut Ali Loilatu, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme audit dan penyelidikan yang independen agar diperoleh kepastian hukum serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Semua informasi yang beredar harus diuji secara objektif. Jika memang terdapat indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” ujar Ali Loilatu.

Ali menjelaskan, dugaan yang perlu didalami antara lain menyangkut proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kontrak, pelaksanaan proyek pembangunan, serta dugaan hubungan dengan sejumlah penyedia jasa. Menurutnya, seluruh proses tersebut perlu diaudit untuk memastikan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan efisiensi penggunaan anggaran.

Selain itu, ia juga mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), dasar penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, hingga mekanisme pembayaran kepada para penyedia jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan yang merugikan perusahaan maupun keuangan negara.

Ali menambahkan bahwa proyek-proyek bernilai besar, termasuk pembangunan fasilitas dan pengadaan lainnya, juga perlu menjadi perhatian auditor apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil yang diterima perusahaan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penggunaan rekening pihak lain atau praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, penelusuran transaksi keuangan perlu dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuannya bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab,” kata Ali.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Trans Kontinental maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan yang beredar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(ZM)