Fahri M Ngabalin (Peserta Advance Training LK-III Badko HMI Maluku)

PERADABAN ISLAM DAN GONG PERDAMAIAN DIGITAL

22

Oleh : FAHRI M. NGABALIN


28/7/2026 - Peradaban islam secara historis adalah manifestasi dari kosmopolitanisme yang kerap berdiri di atas ingklusifitas, supremasi ilmu pengetahuan dan etika sosial (moral governance). Dokumen munumental seperti Piagam Madina ( Constitution of Medina ) menjadi bukti empiris bagaimana islam meletakan dasar – dasar resolusi konflik dari kemajemukan yang ada di ruang publik. yang oleh banyak sarjana dipandang sebagai prototipe awal kontrak sosial dalam masyarakat plural. Piagam tersebut menegaskan prinsip koeksistensi, pengakuan atas keragaman, serta mekanisme resolusi konflik berbasis kesepakatan kolektif.


Kendati demikian, realitas sosial bergerak melampuai batas kesadaran manusia antar generasi, pada era kontemporer lokus interaksi peradaban mengalami transisi eksponensial menuju ranah siber ( cyber – public sphere ). Secara teoritik, kerangka ini sejalan dengan konsepsi public sphere yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, di mana ruang publik idealnya menjadi arena deliberasi rasional yang bebas dari dominasi dan memungkinkan terbentuknya konsensus. Namun, dalam perkembangan kontemporer, ruang publik mengalami transformasi struktural ke dalam bentuk baru yang dikenal sebagai cyber–public sphere. Digitalisasi telah memperluas akses dan partisipasi, tetapi sekaligus melahirkan distorsi komunikasi berupa disinformasi, fragmentasi identitas, serta polarisasi yang diperkuat oleh algoritma.


Dalam konteks ini, nilai-nilai peradaban Islam menghadapi tantangan reaktualisasi. Prinsip al-‘adl (keadilan), al-musawah (kesetaraan), dan wasathiyah (moderasi) perlu ditransformasikan menjadi etika digital yang operasional. Hal ini penting mengingat ruang siber tidak lagi netral, melainkan menjadi arena produksi dan reproduksi wacana yang dapat memperkuat konflik sosial jika tidak diimbangi dengan kesadaran etik. Dengan kata lain, diperlukan integrasi antara warisan normatif Islam dan literasi digital sebagai prasyarat bagi terciptanya ruang publik digital yang berkeadaban.


Di titik inilah metafora “gong perdamaian digital” memperoleh relevansi epistemik dan simboliknya. “Gong” merujuk pada Gong Perdamaian Dunia di Ambon, yang secara empiris lahir dari pengalaman traumatik konflik komunal Maluku pada akhir 1990-an hingga awal 2000-an. Dalam perspektif studi perdamaian (peace studies), Ambon dapat diposisikan sebagai post-conflict society yang berhasil melakukan transformasi dari kekerasan menuju rekonsiliasi. Gong tersebut adalah representasi dari proses conflict transformation (Lederach) yang menekankan pentingnya rekonstruksi relasi sosial, kepercayaan, dan identitas kolektif.
Gong perdamaian digital” dapat dimaknai sebagai upaya konseptual untuk mentransfer praktik rekonsiliasi berbasis pengalaman lokal ke dalam ruang siber global. Ia menjadi semacam normative framework yang mendorong internalisasi nilai-nilai perdamaian dalam interaksi digital. Dalam kerangka ini, teknologi jangan dipandang sebagai determinan tunggal, karena bisa jadi itu adalah medium yang harus diisi dengan etika dan kesadaran kolektif.


Integrasi antara nilai Islam dan pengalaman Ambon menunjukkan adanya dialektika antara teks dan konteks: antara warisan normatif universal dan praktik sosial lokal. Hal ini menegaskan bahwa perdamaian itu tidak statis, perdamaian itu proses dinamis yang memerlukan adaptasi terus-menerus terhadap perubahan ruang dan waktu, termasuk dalam lanskap digital.


Sebagai penutup, peradaban Islam memiliki potensi epistemologis dan historis untuk berkontribusi dalam pembentukan tatanan digital yang lebih berkeadaban. Dengan menjadikan “gong perdamaian digital” sebagai simbol sekaligus kerangka normatif, kita tidak bisa terus menerus hanya merefleksikan masa lalu, kita juga adalah aktor yang harusnya merumuskan masa depan di mana ruang siber di bentuk menjadi ruang deliberasi yang inklusif, etis, dan berorientasi pada perdamaian global. (ZNG)