M. Ainul Yakin Somoal (baju biru) selaku peserta dan Dr. Faisal Salatalohi (Baju Merah) selaku Pemateri dalam Advance Training LK-III HMI BADKO Maluku

RUU Kepulauan: Peran HMI dalam Menerjemahkan Sila Kelima untuk Menjawab Tantangan Pemerataan Pembangunan Indonesia Timur

19

Oleh : M. Ainul Yakin Somoal

 

28/07/2026 - Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, ironisnya, paradigma pembangunan nasional selama puluhan tahun masih cenderung berorientasi pada wilayah daratan. Akibatnya, banyak daerah kepulauan, terutama di kawasan Indonesia Timur seperti Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, konektivitas, pelayanan publik, serta kapasitas fiskal daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa cita-cita sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, belum sepenuhnya terwujud.

Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi momentum strategis untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan yang selama ini dialami masyarakat kepulauan. Pembahasan RUU ini di DPR diarahkan untuk menghadirkan kebijakan afirmatif, memperkuat kewenangan daerah kepulauan, mendorong keadilan fiskal, serta menyesuaikan pembangunan dengan karakteristik geografis wilayah kepulauan.

Isu RUU Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi, melainkan bagian dari perjuangan mewujudkan politik substansial. Politik substansial menempatkan kebijakan publik sebagai instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan rakyat, bukan sekadar perebutan kekuasaan. Dalam perspektif ini, HMI memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat kepulauan.

HMI sebagai "Insan Yang Bertanggungjawab Atas Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur Yang Diridhoi Allah SWT" dilegang teguh oleh kader HMI yang memiliki tanggungjawab moril harus mengambil tiga langkah strategis dalam mengawal kepentingan ini. Pertama, sebagai kekuatan intelektual yang mengkaji secara kritis substansi RUU Kepulauan. Kader HMI perlu memastikan bahwa regulasi tersebut tidak berhenti pada simbol pengakuan terhadap daerah kepulauan, tetapi mampu menjawab persoalan mendasar seperti kesenjangan infrastruktur, mahalnya biaya logistik, rendahnya akses pendidikan dan kesehatan, serta terbatasnya kewenangan pengelolaan sumber daya laut. Kedua, HMI harus berperan sebagai mitra kritis pemerintah dan parlemen. Pengawalan terhadap proses legislasi diperlukan agar aspirasi masyarakat kepulauan tidak tereduksi oleh kepentingan politik jangka pendek. Kehadiran HMI dalam ruang-ruang diskusi publik, kajian akademik, dan advokasi kebijakan menjadi penting untuk memastikan bahwa RUU Kepulauan tetap berorientasi pada keadilan sosial. Ketiga, HMI perlu menjadi jembatan antara masyarakat dan pembuat kebijakan. Banyak persoalan daerah kepulauan yang tidak tersampaikan secara utuh ke tingkat nasional. Oleh karena itu, kader HMI, khususnya di Indonesia Timur, harus aktif menghimpun aspirasi masyarakat pesisir, nelayan, pelaku UMKM maritim, serta komunitas pulau-pulau kecil untuk kemudian diperjuangkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Bagi Indonesia Timur yang berbasis kepulauan, pembangunan tidak dapat diukur hanya dari panjang jalan atau jumlah gedung yang dibangun. Pemerataan harus dimaknai sebagai hadirnya akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, transportasi, energi, dan peluang ekonomi. Negara harus mengakui bahwa biaya pembangunan di wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibanding wilayah daratan. Karena itu, pendekatan kebijakan yang bersifat afirmatif menjadi kebutuhan, bukan privilese.

Pada akhirnya, sila kelima Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan normatif. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata dan berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang hidup di pulau-pulau terluar dan wilayah pesisir. Dalam perjuangan tersebut, HMI memiliki peran penting sebagai lokomotif intelektual dan gerakan moral yang mengawal lahirnya kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, RUU Kepulauan dapat menjadi instrumen strategis untuk selangkah dalam cita-cita "Mewujudkan Masyarakat Adil Makmur Yang Diridhoi Allah SWT" dan sila kelima berjalan sebagaimana mestinya. (zia ngabalin)