-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026
MALUKU 30/10/26— Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) menegaskan kesiapannya menggelar aksi demonstrasi Jilid II sekaligus membawa laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait sejumlah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
PKTM menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Pertanggungjawaban anggaran dan keberadaan aset daerah harus dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual. Karena itu, PKTM mendesak aparat penegak hukum menelaah temuan tersebut secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sorotan PKTM turut diarahkan pada Drs. Achmad Quadri Amahoru, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBT. Dalam rekam jejak jabatannya di lingkup Pemerintah Kabupaten SBT, Amahoru dilantik sebagai Penjabat Sekda SBT pada 19 Maret 2025, sebelum kemudian menjabat sebagai Sekda definitif pada 26 September 2025.
Dengan kedudukannya sebagai Sekda SBT, PKTM meminta penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK pada lingkup Sekretariat Daerah, terutama pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sekitar Rp1.650.706.845,33, belanja BBM dan pelumas sebesar Rp287.563.517,00, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp489.484.269,00.
PKTM mempertanyakan bagaimana belanja dengan nilai sebesar itu dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti. Dokumen pertanggungjawaban harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, sementara setiap selisih, kekurangan bukti, atau pembayaran yang tidak semestinya wajib ditelusuri sesuai ketentuan.
Ketua Umum PKTM, Rian Suwakul, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pertanggungjawaban keuangan daerah hanya selesai di atas kertas.
“Anggaran daerah bersumber dari uang publik. Karena itu, setiap rupiah harus jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya. Kami meminta Sekda SBT menjelaskan tindak lanjut persoalan pada lingkup Sekretariat Daerah sesuai kewenangan dan periode yang berkaitan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat harus menilai apakah ada dasar untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Rian.
PKTM menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan belanja fiktif, bukti pertanggungjawaban yang sengaja dimanipulasi, pembayaran yang tidak semestinya, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur deliknya terpenuhi.
Ketentuan yang perlu ditelaah antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan memperhatikan perubahan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap waktu terjadinya perbuatan.
Pasal 2 ayat (1) berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk persoalan perjalanan dinas, aparat perlu menelusuri apakah terdapat perjalanan yang tidak dilaksanakan, pembayaran yang melebihi hak, bukti yang tidak benar, atau keterlibatan pihak tertentu dalam perbuatan melawan hukum. Adapun untuk belanja BBM dan barang jasa, pemeriksaan harus memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran, bukti transaksi, volume barang atau jasa, serta kondisi yang sebenarnya.
Jika unsur tindak pidana korupsi terbukti, konsekuensinya dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku, selain kemungkinan kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Selain persoalan pada Sekretariat Daerah, PKTM turut menyoroti Temuan BPK mengenai 13 kendaraan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten SBT dengan nilai perolehan sekitar Rp1.299.464.600,00 yang disebut belum dapat ditelusuri keberadaannya.
Dalam persoalan ini, PKTM meminta klarifikasi dari Mirnawati Derlen, S.P., M.Si., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBT, sesuai lingkup kewenangan dan periode pengelolaan aset yang berkaitan.
PKTM menegaskan bahwa persoalan kendaraan dinas tidak cukup dijawab dengan keterangan lisan atau pencatatan administratif semata. Keberadaan kendaraan harus dapat dipastikan melalui pemeriksaan fisik, buku inventaris, dokumen serah terima, catatan penguasaan, serta keterangan pihak yang bertanggung jawab.
Jika kendaraan tersebut memang belum dapat ditelusuri, pertanyaan mendasarnya jelas: di mana kendaraan itu berada, siapa yang terakhir menguasainya, bagaimana status pencatatannya, dan apakah terdapat dokumen sah yang menjelaskan perpindahan atau penggunaannya?
“Nilai aset yang disorot mencapai sekitar Rp1,29 miliar. Ini bukan angka kecil. Kami meminta Kepala DLH SBT, Ibu Mirnawati Derlen, memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat diperiksa. Jangan sampai aset daerah hanya tercatat dalam administrasi, tetapi keberadaannya tidak bisa dipastikan. Publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegas Rian.
PKTM juga meminta agar penelusuran tidak diarahkan secara serampangan kepada satu pejabat saja. Pemeriksaan harus memetakan masa jabatan, pejabat pengguna barang, pengurus barang, dokumen serah terima, serta pihak yang menguasai kendaraan pada periode terkait. Dengan demikian, tanggung jawab setiap pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.
PKTM menegaskan bahwa apabila hasil penelusuran membuktikan kendaraan dinas sengaja dikuasai, dialihkan, dijual, atau digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, aparat penegak hukum harus menguji kemungkinan adanya tindak pidana sesuai fakta dan peran setiap pihak.
Apabila terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ketentuan tindak pidana korupsi dapat ditelaah. Jika ditemukan penguasaan secara melawan hukum atas barang milik pihak lain yang memenuhi seluruh unsur penggelapan, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji sesuai waktu perbuatan dan aturan hukum yang berlaku. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, kendaraan yang belum ditemukan dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan penggelapan atau korupsi. Aparat perlu memastikan status aset, siapa yang menguasainya, bagaimana kendaraan tersebut dapat hilang dari penelusuran, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Menurut PKTM, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus menjangkau siapa pun yang berdasarkan bukti diduga bertanggung jawab, tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya.
PKTM memastikan akan membawa persoalan tersebut melalui laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, disertai dokumen dan bahan pendukung yang tersedia. Laporan itu dimaksudkan agar aparat melakukan telaah, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, menelusuri keberadaan aset, meminta keterangan pihak terkait, dan memastikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.
PKTM mendesak Kejati Maluku untuk menelaah secara cermat persoalan belanja pada Setda SBT maupun aset kendaraan dinas DLH. Pemeriksaan perlu menjawab apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekurangan administrasi, mengakibatkan kerugian keuangan daerah, atau memiliki indikasi tindak pidana. Setiap kesimpulan harus bertumpu pada dokumen dan alat bukti yang sah.
“Kami akan mengawal persoalan ini melalui aksi Jilid II dan laporan resmi ke Kejati Maluku. Kami meminta aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menelaah bukti, menelusuri fakta, dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tanpa tebang pilih,” tegas Rian.
PKTM menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Tujuannya adalah mendorong transparansi, memastikan pertanggungjawaban, dan meminta kejelasan atas temuan yang menjadi perhatian masyarakat.
PKTM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban belanja Setda SBT, tindak lanjut temuan BPK, serta keberadaan kendaraan dinas DLH yang menjadi sorotan.