-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026

Ambon, ZonaMaluku – DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku mengkaji kembali rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Langkah tersebut dinilai penting dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu mengoptimalkan kinerja BUMD yang telah dimiliki sebelum memutuskan pembentukan perusahaan daerah baru.
Menurut Alhidayat, pembentukan BUMD membutuhkan perencanaan yang matang, terutama terkait kebutuhan penyertaan modal, tata kelola perusahaan, sumber daya manusia, serta prospek usaha yang akan dikembangkan.
“Yang terpenting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Apabila BUMD yang ada telah berkembang secara maksimal dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah pembentukan BUMD baru dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian yang komprehensif,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (5/8/2026).
Ia mencontohkan PD Panca Karya sebagai salah satu BUMD yang dinilai masih memiliki potensi untuk dikembangkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penguatan terhadap perusahaan tersebut sebelum memutuskan untuk membentuk badan usaha baru.
Alhidayat juga menilai sejumlah sektor strategis, seperti perikanan, energi, dan pertambangan, perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup potensi bisnis, kebutuhan modal, model pengelolaan, hingga kemampuan perusahaan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia menegaskan, apabila sektor-sektor tersebut masih dapat dikelola atau dikembangkan melalui BUMD yang telah ada, pembentukan perusahaan baru dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Apabila sektor perikanan, energi, atau pertambangan masih dapat diintegrasikan dan dikembangkan melalui BUMD yang sudah ada seperti Panca Karya, maka tidak perlu membentuk perusahaan baru. Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan dan optimalisasi BUMD yang telah dimiliki daerah,” tegasnya.
Dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Maluku, Alhidayat mengungkapkan terdapat wacana pembentukan lima BUMD. Namun, dari sejumlah usulan tersebut, dua sektor, yakni perikanan dan pertambangan, yang mendapat persetujuan untuk diteruskan dalam pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kendati demikian, Komisi III DPRD Maluku tetap meminta agar rencana tersebut dikaji kembali secara lebih mendalam. DPRD ingin memastikan setiap BUMD yang dibentuk memiliki dasar hukum, model bisnis, serta prospek usaha yang jelas dan realistis.
Alhidayat juga mengingatkan bahwa pembentukan BUMD baru akan berdampak terhadap keuangan daerah karena membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, kondisi APBD Maluku yang masih menghadapi keterbatasan fiskal harus menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Pembentukan BUMD baru tentu membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sementara kemampuan APBD kita masih terbatas. Karena itu, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian,” katanya.
DPRD Maluku berharap Pemprov lebih memprioritaskan peningkatan kinerja BUMD yang sudah ada melalui perbaikan tata kelola, penguatan modal secara terukur, serta pengembangan bidang usaha yang memiliki prospek ekonomi.
Dengan langkah tersebut, BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban fiskal pemerintah provinsi.(ZM)

