-
Discover
-
Spotlight
- Jelajahi Orang
Zona Maluku 2026



Ambon, ZonaMaluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku memperketat proses seleksi dan verifikasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang akan menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul penetapan salah seorang ASN Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menilai proses pengisian jabatan tidak cukup hanya didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif, kepangkatan, dan kompetensi. Menurutnya, rekam jejak hukum dan integritas calon pejabat juga perlu menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
“Setiap ASN yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas maupun pejabat administrator dan pengawas, harus melalui proses verifikasi yang selektif, termasuk terhadap rekam jejak hukumnya,” ujar Solichin, Selasa (4/8/2026).
Sorotan DPRD tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Nur Madas, yang sebelumnya dilantik sebagai pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku pada 17 Juni 2026.
Nur Madas kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Solichin menegaskan, perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjalankan mekanisme promosi dan penempatan ASN pada jabatan struktural.
Ia meminta proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian agar pejabat yang dipercaya mengemban tanggung jawab publik benar-benar memenuhi aspek kompetensi dan integritas.
“Hal ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Setiap calon pejabat harus diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh sebelum diberikan amanah untuk menduduki jabatan,” katanya.
Menurut Solichin, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan.
Baperjakat, kata dia, perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen administrasi serta rekam jejak calon pejabat sebelum memberikan rekomendasi.
“Baperjakat harus benar-benar selektif dalam memeriksa kelengkapan administrasi maupun rekam jejak calon pejabat. Dengan demikian, potensi persoalan serupa dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme seleksi dan verifikasi yang diterapkan sebelum proses pelantikan pejabat.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur pemeriksaan calon pejabat sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
DPRD Maluku berharap perbaikan mekanisme seleksi dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik.(ZM)



