Astuti Usman, MH (Ketua Pokja PPKS Bawaslu Provinsi Maluku)

PokJa PPKS Resmi Diluncurkan, Bawaslu Maluku Perkuat Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual

6

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku resmi meluncurkan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS), Kamis (16/7/2026) bertempat di Aula Bawaslu Prov Maluku, sebagai bentuk komitmen membangun lingkungan kerja yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Launching Pokja PPKS dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos., M.H., didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dr. Subair, M.Si., serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Zurnida Ambon, S.E., M.Si. Prosesi peresmian ditandai dengan seremoni pengguntingan pita sebagai simbol dimulainya operasional Pokja PPKS di lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku. 

Ketua Pokja PPKS Bawaslu Maluku, Tutty Usman, M.H., mengatakan pembentukan Pokja PPKS merupakan langkah ikhtiar Bawaslu Maluku dalam menjawab keresahan mereka yang pernah mengalami kekerasan, baik secara verbal, nonverbal maupun kekerasan seksual. Kehadiran Pokja ini diharapkan menjadi ruang aman bagi korban untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut serta memperoleh pendampingan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan korban.

"Pokja PPKS diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat bagi korban untuk berani bercerita serta berbagi pengalaman. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan korban sehingga mereka memperoleh rasa aman dalam mencari keadilan," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan Pokja bukan hanya sebagai pemenuhan aspek kelembagaan, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya kerja yang saling menghormati, menghargai martabat setiap individu, serta mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.

Pembentukan Pokja PPKS Bawaslu Maluku juga merupakan tindak lanjut dari komitmen nasional Bawaslu RI dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan di lingkungan penyelenggara pemilu. Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dilaksanakan pada 30 April 2026 di Jakarta. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar sinergi kedua lembaga dalam penguatan perlindungan hak politik perempuan, perlindungan hak dasar anak, pengarusutamaan gender, pencegahan kekerasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.

Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi Bawaslu di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Maluku, untuk menghadirkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih terstruktur melalui pembentukan Pokja PPKS. Kehadiran Pokja diharapkan mampu memperkuat mekanisme pelaporan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban, sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh jajaran mengenai pentingnya menciptakan budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Melalui Pokja PPKS, Bawaslu Maluku berharap seluruh jajaran maupun masyarakat yang berinteraksi dengan lembaga dapat merasakan hadirnya ruang kerja yang lebih sehat, aman, dan bermartabat. Lebih dari itu, Pokja PPKS diharapkan menjadi wadah edukasi serta pencegahan sehingga kekerasan seksual tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dicegah melalui kolaborasi semua pihak.

Dengan diluncurkannya Pokja PPKS, Bawaslu Maluku menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, menghormati hak setiap individu, serta memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun diskriminasi. ZNG 

Launching Pokja PPKS dilakukan oleh Loly Suhenty, Sos., MH. (Bawaslu RI)
Foto bersama Bawaslu RI, Koordinator Pokja, Bawaslu Maluku dan Peserta