Rekam Jejak Moral Disorot, IMM Ambon Desak Dua Gubernur Copot Komisaris Bank Maluku Terkait Dugaan Skandal Asmara

2

Ambon, Zonamaluku – Dugaan skandal asmara yang menyeret salah satu Komisaris Bank Maluku-Malut berinisial MP kini menggelinding menjadi bola panas di tengah masyarakat. Isu mengenai pelanggaran moral dan etika berat yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat perbankan daerah tersebut memicu reaksi keras dari elemen gerakan mahasiswa Islam di Kota Ambon.

Merespons polemik yang kian memanas, Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon, Ali Pari Usemahu, secara blak-blakan meminta Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera mengambil tindakan tegas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa guna mencopot MP dari posisinya.

Ali menilai, informasi yang beredar luas mengenai dugaan MP menghamili seorang wanita Muslim asal Buton yang berdomisili sementara di Namlea, Kabupaten Buru, hingga berujung pada laporan pidana penganiayaan oleh istri sah, adalah bentuk runtuhnya integritas yang tidak boleh ditoleransi di tubuh BUMD.

"Jabatan komisaris bank daerah itu bukan sekadar posisi struktural atau bagi-bagi jatah politik, melainkan representasi marwah institusi yang mengelola kepercayaan dan uang rakyat di dua provinsi. Jika seorang pimpinan terjerat skandal moralitas yang sedemikian rupa, maka yang bersangkutan sudah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin. Dua gubernur harus tegas, jangan pasif! Segera gelar RUPS luar biasa dan depak MP demi menyelamatkan nama baik Bank Maluku-Malut," ujar Ali Pari Usemahu kepada ZonaMaluku.com, Senin (06/07/2026).

Soroti Isu Gerakan Senyap 'Takedown' Berita

Selain menyoroti sisi pelanggaran moral, Ali juga mengkritisi beredarnya isu mengenai upaya sistematis dari pihak tertentu yang mencoba melakukan tekanan berupa takedown atau penghapusan produk jurnalistik di sejumlah media lokal yang berani mengangkat kasus ini.

Menurutnya, jika desas-desus pembungkaman media tersebut benar terjadi, hal itu merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak pejabat daerahnya.

"Sangat memprihatinkan jika ada gerakan senyap di balik layar untuk mengintervensi ruang redaksi media lokal. Pers memiliki fungsi pengawasan, dan upaya menghapus berita tidak akan bisa menghilangkan fakta atau substansi masalah hukum dan moral yang sedang berjalan di kepolisian. Jangan coba-coba bungkam suara publik untuk menutupi kesalahan personal," cecar aktivis jas merah tersebut.

Minta Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, IMM Ambon mendesak aparat kepolisian untuk tetap tegak lurus dan profesional dalam memproses laporan pidana yang timbul akibat konflik internal keluarga tersebut, tanpa terpengaruh oleh posisi politik atau kedudukan jabatan terlapor.

"Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendesak kepolisian memproses laporan ini secara transparan dan berkeadilan. Institusi perbankan harus diselamatkan lewat jalur birokrasi RUPS, sementara tindakan dugaan pelanggaran hukumnya wajib dituntaskan secara pidana. Tidak ada dispensasi bagi siapa pun di mata hukum," pungkas Ali tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Maluku Utara belum memberikan respons mengenai desakan pelaksanaan RUPS luar biasa, dan pihak MP belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka ke publik mengenai tudingan yang beredar. (ZM)